Demi Maksimalkan Penggunaan DBHCHT 2022, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik Jalin Koordinasi

    Demi Maksimalkan Penggunaan DBHCHT 2022, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik Jalin Koordinasi

    GRESIK - Bea Cukai Gresik laksanakan koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 17 Februari 2022. Acara yang digelar di Aula Bea Cukai Gresik dihadiri oleh Bagian SDA Pemkab Lamongan.

    Dalam bahasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eko Rudi Hartono, memaparkan ketentuan PMK 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. 

    Penggunaan DBH CHT digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum. Sinergi Pemda bersama Bea Cukai dalam penegakan hulkum dapat terlihat pada kegiatan Sosialisasi ketentuan cukai, operasi pemberantasan barang kena cukai hingga iklan layanan masyarakat gempur rokok ilegal.

    Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, penggunaan DBH CHT dapat maksimal melalui program - program yang telah direncanakan Pemda bersama Bea Cukai, " pungkasnya. (Tim/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Secara Bersinergi Koramil Sangkapura Himbau...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Berkah, Koramil Kedamean Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami